Kamis, 05 November 2009

Hak Karyawan TPI Jangan Dilanggar


Hal ini diutarakan Muhaimin di sela-sela rapat kerja yang dilakukan departemennya dengan Komisi IX DPR. Muhaimin didampingi sejumlah pejabat eselon I Depnakertrans, Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga serta Direktur Operasi dan Pelayanan Jamsostek Ahmad Ansory.

Dalam Raker itu Muhaimin pun berjanji akan meminta bantuan kepolisian jika ada kriminalisasi dalam kasus pailit PT Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) tersebut. "Kami meminta kepolisian untuk mengambil tindakan cepat, apabila ada tindakan kriminalisasi," ujarnya.

Ia mengaku sudah bertemu dengan perwakilan sejumlah pekerja TPI dan Dewan Direksi TPI. Untuk penyelesaikan masalah tersebut, tambahnya telah melakukan koordinasi dengan Suku Dinsakertrans Kota Jakarta Timur dan diperoleh informasi bahwa pihak pengusaha maupun pekerja belum mencatatkan permasalahan ini pada perselisihan hubungan industrial karena memang belum menolak putusan pailit. "Mereka menolak terhadap ancaman kepailitan," tegasnya.

Depnakertrans berjanji mendukung langkah hukum manajemen maupun karyawan TPI yang kini tengah melakukan upaya hukum kasasi untuk atas putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakpus beberapa waktu lalu."Kalau sampai pailit ya harus dilindungi tenaga kerjanya, tapi kami berharap tidak pailit," ujarnya.

Sambil proses hukum berjalan, dia berharap tidak ada tekanan pada kedua belah pihak dalam pengambilan keputusan. Agar proses hukum ini bebas dari intervensi Depnakertrans pun akan bekerjasama dengan kepolisian.

Hal senada diungkapkan Ketua Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning. Menurutnya, ada beberapa permasalahan yang belakangan ini muncul serta membutuhkan perhatian dari semua pihak, termasuk pemerintah dan lembaga legislatif. Diharapkan dalam raker ini bisa menemukan jalan keluar tiap permasalahan ketenagakerjaan Indonesia sehingga pekerja atau masyarakat tidak lagi dirugikan.

Ketua SP Cipta Kekar TPI, Marah Bangun berharap sengketa bisnis ini harus diakhiri supaya tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini merupakan salah satu dampak negatif Undang-Undang Nomor 37/2004 tentang Kepailitan yang tidak memprioritaskan hak normatif pekerja bila perusahaan dibangkrutkan.

Oleh sebab itu, Menakertrans berjanji akan menelaah, mendukung serta bekerja sama dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring untuk mengatasi masalah ini tanpa mengintervensi Mahkamah Agung. Karyawan TPI berharap, apabila vonis pailit tetap terjadi, majelis hakim MA juga memakai UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan supaya pekerja tetap mendapat hak normatif seperti pesangon. ”Kasus ini menjadi preseden buruk dalam bisnis media ke depan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) salah satu Group Media Nusantara Citra (MNC) telah diputus pailit. Majelis hakim yang dipimpin Maryana menyatakan permohonan pailit Crown Capital Global Limited dikabulkan pada 14 Oktober 2009. [cms]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar