Kamis, 05 November 2009

CW: Hanya untuk Pencitraan

Pencanangan program pemberantasan mafia hukum sebagai program utama 100 hari kerja Kabinet Indonesia Bersatu II (KIB II) sebagaimana dikemukakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dikhawatirkan sekadar upaya membentuk pencitraan yang dilakukan Presiden menyusul mencuatnya skandal Bank Century dan perseteruan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan institusi kepolisian dan kejaksaan.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko saat dihubungi Suara Karya, Kamis (5/11), mengemukakan, kekhawatiran itu dinilai sangat beralasan, mengingat pencanangan itu dilontarkan tatkala masyarakat tengah menyoroti buruknya penegakan hukum yang dilakukan kepolisian dan kejaksaan.
"Saya khawatir, pencanangan pemberantasan mafia hukum seperti yang dilontarkan SBY justru akan mengundang pertanyaan dari masyarakat luas. Jangan-jangan justru ada permasalahan hukum yang lebih besar lagi selain kasus yang kini menjadi sorotan publik. Tapi, saya lebih khawatir, ini hanya untuk pencitraan saja," ujar Danang.
Meski demikian, menurut Danang, jika Presiden bersungguh-sungguh ingin memberantas mafia hukum, ia mendukung positif langkah tersebut. Namun, katanya, pertama-tama yang harus dilakukan SBY adalah melakukan pembenahan secara total terhadap lembaga penegak hukum yang ada.
"Kalau niatnya tulus dan bersungguh-sungguh, tentu harus didukung. Tapi, harus jelas dulu bentuknya seperti apa. Sebab, bobroknya kondisi hukum saat ini menunjukkan adanya permasalahan dalam penegakan hukum. Jadi, yang pertama kali harus dilakukan Presiden adalah melakukan pembenahan di tubuh lembaga penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan," ujarnya lebih lanjut.
Pernyataan senada juga dikemukakan Ketua Badan Pekerja Setara Hendardi. Ia menegaskan, pihaknya mendukung positif pencanangan pemberantasan mafia hukum yang mengambil tema "Ganyang Mafia (GM)".
Ia mengatakan, pencanangan program utama 100 hari kerja kabinet ini diharapkan tidak dijadikan hanya sekadar pemanis bibir.
"Ya, bagus itu, tapi harus dibuat jelas dulu isu-isu apa yang akan ditangani, jadwal waktu penanganan, dan ukuran-ukuran keberhasilan dan kegagalan oleh pemerintah, sehingga masyarakat bisa menilai dan tidak jadi sekadar pemanis bibir," ujar Hendardi.
Sebab, menurutnya, anjuran SBY seperti ini sangat berpengaruh terhadap perubahan. Buktinya, kata dia, ketika Presiden SBY menganjurkan agar Kapolri dan Jaksa Agung menonaktifkan Susno Duadji dan Abdul Hakim Ritonga, langsung ditanggapi oleh kedua pimpinan institusi tersebut.
Dinonaktifkannya Susno Duadji dan Ritonga, menurut Hendardi, merupakan instruksi langsung Presiden SBY kepada Kapolri dan Jaksa Agung setelah mengetahui hasil rekaman yang diputar di Mahkamah Konstitusi. Instruksi Presiden SBY itu keluar sebelum adanya rekomendasi Tim 8 kepada Presiden.
"Tindakan SBY seperti ini kian menegaskan bahwa jika Presiden bergerak cepat, kasus yang melibatkan KPK dan lainnya akan dapat diselesaikan lebih cepat pula. Sekarang ini memang tindakan dan keputusan-keputusan politik SBY sangat diperlukan dalam mempercepat penyelesaian masalah. Apalagi pemberantasan mafia hukum juga dicanangkan dalam program 100 hari pemerintahan SBY," katanya.
Karena itu, menurut dia, keberadaan TPF makin menjadi tidak relevan lagi dan hanya memperpanjang mata rantai pengambilan keputusan politik Presiden yang sangat ditunggu oleh masyarakat.
Sebelumnya, Presiden SBY menetapkan program utama 100 hari kabinetnya dengan program utama pemberantasan mafia hukum, yang mengambil tema GM atau "Ganyang Mafia".
Yudhoyono menjelaskan, mafia hukum adalah pihak-pihak yang melakukan kegiatan merugikan pihak lain, seperti makelar kasus, suap-menyuap, pemerasan, jual beli perkara, mengancam saksi, mengancam pihak-pihak lain, serta pungutan yang tidak semestinya.
Mafia hukum, kata Presiden, dapat merusak keadilan dan kepastian hukum dan menimbulkan kerugian dan mendatangkan keuntungan yang tidak legal. Mafia hukum, menurut Presiden, bisa terjadi di mana saja, seperti lembaga kepolisian, kejaksaan, pengadilan, KPK, departemen-departemen, pajak, Bea Cukai, daerah dan lain-lain.
"Ini akan kita jadikan prioritas 100 hari untuk membersihkan mafia hukum. Memang tidak semudah yang dibayangkan, tidak sekali tindakan langsung bersih. Tetapi, apabila kita gebrak, pasti mencapai hasil," katanya.
Presiden juga meminta kepada masyarakat yang sedang atau pernah menjadi korban mafia hukum untuk melaporkan kepada Presiden dengan mengirim surat melalui PO BOX 9949 Jakarta 10.000 dengan kode GM atau "Ganyang Mafia".
Pemberantasan mafia hukum merupakan satu dari 15 program utama 100 hari kerja Kabinet Indonesia Bersatu II dari 45 program yang ditetapkan Presiden. (Sugandi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar